Foto : Dokumentasi
SALATIGA, SUARASOLO.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Perumda BPR Bank Salatiga, Senin (9/2/2026). Kasus yang menyeret petinggi BPR Bank Salatiga ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp3,03 miliar.
Keempat tersangka tersebut adalah Direktur Utama berinisial DS, serta tiga debitur yakni WH, SC, dan RAP. Meski telah dilakukan penahanan, langkah Kejari Salatiga ini langsung mendapat perlawanan sengit dari salah satu tersangka.
Tersangka WH melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum “DHONY, NUR, ATDRI & REKAN” asal Solo, menyatakan keberatan atas penetapan tersangka tersebut. Mereka menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki keterlibatan dalam perkara korupsi yang disangkakan.

Ketua tim hukum, Dhony Fajar Fauzi, S.H., M.H., menilai langkah Kejaksaan terlalu tergesa-gesa dalam menggunakan instrumen Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Jika bicara korupsi, syarat utamanya harus ada kerugian negara. Dalam kasus ini, kredit tersebut memiliki agunan berupa Hak Tanggungan. Secara perbankan, jika kredit macet, agunan bisa dilelang. Jadi, kerugian negara belum nyata terjadi,” ujar Dhony.
Advokat yang tergabung di Kongres Advokat Indonesia (KAI) itu juga menyoroti narasi kredit fiktif yang liar di media sosial.
Sebab, penetapan debitur (R) sebagai tersangka, kata dia, justru menggugurkan istilah fiktif, karena subjek hukumnya ada dan nyata.
Bantahan atas keterlibatan WH sebagai tersangka dipaparkan oleh Selo Atdri Wibowo, S.E., S.H.
Menurutnya, bahwa kliennya, WH, tidak memiliki kapasitas wewenang saat proses pembaruan kredit (novasi) terjadi pada tahun 2022.
Saat fasilitas kredit baru dikucurkan, WH sudah berpindah tugas ke unit kerja di Bawen, sehingga tidak masuk dalam rantai pemutus kredit.
Secara detail dia menjelaskan bahwa kliennya awalnya memang pernah menangani kredit awal debitur, saat itu krediturnya adalah IG karena IG meninggal maka dilanjutkan oleh R, namun saat itu statusnya lancar. Masalah muncul saat terjadi novasi oleh pihak lain setelah debitur awal meninggal.
Terkait dalam kasus ini, kuasa hukum menyatakan penetapan WH hanya didasarkan pada kesaksian, tanpa bukti fisik berupa tanda tangan kliennya pada berkas pengucuran dana.
“Klien kami tidak menerima keuntungan apapun dan tidak memiliki wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam novasi ini,” tambah Selo Atdri.
Minta Kejari Transparan dan Junjung Azas Praduga Tak Bersalah
Menyoroti kasus ini, Tim kuasa hukum WH meminta Kejari Salatiga segera memberikan rilis resmi untuk meluruskan informasi agar tidak terjadi sanksi sosial yang liar.
Mereka khawatir opini publik yang terbentuk di media non-mainstream dapat memengaruhi objektivitas hakim di persidangan nantinya.
Saat ini, WH tengah menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan setelah sebelumnya diperiksa sebanyak empat kali sebagai saksi.
Pihak kuasa hukum berencana akan melayangkan surat ke Kejari Salatiga untuk meminta kejelasan mengenai barang bukti fisik yang mendasari penahanan terhadap WH.
VA PAULO /*

